Cara Menghitung Zakat Fitri Secara Akurat Berdasarkan Harga Beras

UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Zakat fitri merupakan ibadah mahdhah yang tidak hanya berdimensi ritual, tetapi sarat dengan nilai-nilai sosial. Ibadah ini diwajibkan bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki, sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama dan sarana pemerataan kebahagiaan di hari raya.

Landasan mengenai siapa yang berkewajiban menunaikan zakat fitri merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Thalaq ayat 7: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”

Ayat ini memberikan isyarat yang jelas bahwa perintah menginfakkan harta, termasuk zakat fitri, ditujukan kepada mereka yang dianugerahi keleluasaan rezeki oleh Allah SWT.

Dengan demikian, setiap muslim yang pada malam Idulfitri memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, maka kewajiban zakat fitri telah melekat pada dirinya.

Kewajiban ini bukan semata-mata beban, melainkan amanah yang mengandung nilai pembersihan harta sekaligus solidaritas sosial.

Pertanyaan berikutnya yang kerap muncul adalah mengenai jenis harta yang wajib dikeluarkan dan berapa kadar zakat fitri yang harus ditunaikan. Dalam hal ini, Rasulullah SAW telah memberikan tuntunan yang sangat jelas dan rinci.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, sahabat Abu Sa’id Al-Khudri menuturkan sebagai berikut.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri dia berkata: ‘Kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keju (mentega) atau satu sha’ dari kismis (anggur kering).'” (HR Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menjadi pilar utama dalam penentuan jenis dan kadar harta yang wajib dikeluarkan untuk zakat fitri. Kata kunci dalam hadis tersebut adalah “ṣā‘an min ṭa‘ām” (satu sha’ dari makanan).

Para ulama memahami bahwa yang dimaksud dengan ṭa‘ām pada masa itu adalah makanan pokok yang menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Madinah, seperti gandum, kurma, keju kering (aqiṭ), dan kismis.

Konteks ini kemudian menjadi pegangan penting bahwa zakat fitri ditunaikan dalam bentuk makanan pokok yang lazim dikonsumsi di suatu negeri.

Dengan kata lain, esensi zakat fitri bukan terletak pada jenis makanannya, melainkan pada terpenuhinya kebutuhan pangan mustahik menjelang hari raya.

Dari sisi kadar, Rasulullah SAW menetapkan ukuran satu sha’, yaitu takaran volume yang digunakan masyarakat Arab pada masa kenabian.

Dalam upaya mengonversi ukuran tersebut ke dalam satuan berat yang mudah dipahami saat ini, para ahli melakukan kajian mendalam. 

Satu sha’ jika ditimbang dengan gandum setara dengan 2167 gram. Namun, kaarena perbedaan berat jenis setiap bahan makanan dan untuk mengambil langkah kehati-hatian (ihtiyath), ukuran tersebut kemudian digenapkan menjadi kurang lebih 2,5 kilogram.

Berdasarkan prinsip inilah, zakat fitri pada masa kini dapat ditunaikan dengan memberikan makanan pokok masyarakat setempat, seperti beras.

Lebih lanjut, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan bahwa zakat fitri juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga 2,5 kilogram makanan pokok.

Ketetapan ini memberikan kemudahan bagi muzaki sekaligus fleksibilitas bagi mustahik dalam memenuhi kebutuhan spesifiknya.

Sebagai gambaran praktis, apabila harga beras di pasaran rata-rata Rp11.500 per kilogram, maka zakat fitri yang wajib dikeluarkan per orang adalah 2,5 kilogram dikalikan Rp11.500, yakni sebesar Rp28.750.

Dengan demikian, sebuah keluarga yang terdiri dari enam anggota wajib menunaikan zakat fitri sebesar Rp172.500. Perhitungan ini sederhana dan akurat, selama merujuk pada harga beras yang benar-benar dikonsumsi sehari-hari.

Pada akhirnya, zakat fitri merupakan sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, sekaligus menyebarkan kebahagiaan di tengah masyarakat.

Agar zakat yang ditunaikan tepat sasaran dan dikelola secara profesional, sudah sepatutnya penyalurannya dilakukan melalui lembaga amil zakat yang kredibel dan terpercaya.

Dalam konteks ini, Lazismu hadir sebagai mitra umat dalam menghimpun dan mendistribusikan zakat secara amanah dan transparan.

Menyalurkan zakat fitri melalui Lazismu tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan syariat, tetapi juga berkontribusi pada program-program pemberdayaan yang berdampak luas bagi kesejahteraan umat.

Mari tunaikan zakat fitri tepat waktu, tepat ukuran, dan melalui lembaga yang tepat.***

____

Sumber: muhammadiyah.or.id

Foto: Istockphoto