Forum Guru Besar Muhammadiyah Jabar Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Secara Massal

UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Forum Guru Besar Muhammadiyah (FGBM) Jawa Barat akan menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 massal untuk masyarakat umum pada Jumat (06/08/2021). Kegiatan ini akan berlangsung di Aula Masjid Al-Amman Al-Muwanah Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 748, Kota Bandung.

Vaksinasi ini menargetkan sebanyak 1.500 peserta dalam satu hari. Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mendaftar dan harus membawa KTP asli saat datang ke lokasi vaksinasi. Jenis vaksin yang akan digunakan adalah Sinovac dan AstraZeneca.

Acara vaksinasi massal ini diselenggarakan atas kerja sama berbagai pihak, di antaranya Forum Guru Besar Muhammadiyah Jabar, MCCC Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Universitas Aisyiyah Bandung, Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung, instansi kesehatan, Polda Jawa Barat, dan pihak terkait lainnya.

"Angka penularan Covid-19 saat ini bukannya berkurang, melainkan malah bertambah. Oleh karena itu, vaksinasi adalah keharusan saat ini karena kita masih berada dalam situasi pandemi Covid-19," ucap Ketua Forum Guru Besar Muhammadiyah (FGBM) Jabar Mahmud Syafei pada Rabu (04/08/2021). Mahmud menjelaskan bahwa pihak Polda Jabar merespons positif rencana kegiatan vaksinasi massal ini.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Vaksinasi Massal sekaligus Sekretaris Rektor UM Bandung, Setiadin (Kang Tias), menyatakan bahwa kampusnya akan bertindak sebagai pelaksana kegiatan ini. "Kami akan mengerahkan mahasiswa dari prodi Farmasi dan Bioteknologi UM Bandung untuk turut serta dalam kegiatan vaksinasi massal ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar agar kekebalan kelompok atau herd immunity dapat segera tercapai," ujar Kang Tias.

Anak-anak dapat divaksin

Ketua Satgas Covid-19 UM Bandung ini juga menambahkan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar dan menerima pemberitahuan jadwal vaksinasi diharapkan datang lebih pagi ke lokasi. Selain itu, vaksinasi massal kali ini juga terbuka untuk anak-anak berusia 12 hingga 18 tahun.

Mereka dapat didaftarkan menggunakan KTP atau KK orang tua. "Peserta vaksinasi dari kalangan anak-anak harus didampingi oleh orang tua masing-masing dan membawa persyaratan berupa kartu keluarga dan KTP asli orang tua," pungkas Kang Tias.***(FA/FK)