Penguatan Moral dan Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Atasi Kekerasan Seksual

UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Pembina Universitas Muhammadiyah Bandung Dadang Kahmad menilai maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan fenomena serius.

Menurut Dadang, seperti dikutip dari program "Catatan Akhir Pekan" TVMU, kejadian kekerasan seksual di kampus itu merupakan gambaran sebagian kecil dari persoalan yang sesungguhnya terjadi di masyarakat.

Dadang menyoroti data pada kuartal pertama 2026 yang mencatat sebanyak 233 kasus kekerasan di lingkungan akademik. Dari jumlah tersebut, hampir separuhnya merupakan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, angka tersebut sangat memprihatinkan karena kampus semestinya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

Ia menyebut kasus kekerasan seksual di kampus sebagai fenomena “gunung es”. Artinya, kasus yang muncul ke permukaan dan dilaporkan kemungkinan hanya sebagian kecil, sedangkan kasus yang tidak terungkap diyakini jauh lebih banyak.

Menurut Dadang, persoalan kekerasan seksual tidak dapat dipandang sekadar sebagai hubungan personal antardua individu. Ia menegaskan bahwa banyak kasus terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Ia mencontohkan kasus dosen atau pihak yang memiliki otoritas memanfaatkan posisinya untuk menekan mahasiswa melalui ancaman akademik. Misalnya saja seperti nilai rendah, tidak diluluskan, hingga pencabutan beasiswa apabila permintaan pelaku tidak dipenuhi.

Selain relasi kuasa, Dadang menilai lemahnya benteng moral masyarakat juga menjadi faktor yang turut memperparah situasi. Ia menyoroti kemudahan akses terhadap konten pornografi dan pengaruh media sosial yang menurutnya dapat memicu penyimpangan perilaku.

Menurutnya, perubahan pola pergaulan serta longgarnya norma sosial membuat sebagian orang semakin permisif terhadap tindakan yang seharusnya dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan moral.

Oleh karena itu, Dadang mendukung penerapan hukuman tegas bagi pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk sanksi pemecatan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

“Kekerasan seksual bukan penyakit baru, tetapi persoalan lama yang harus ditangani secara serius. Penguatan moral, pendidikan agama, serta penegakan hukum harus berjalan bersama agar kampus benar-benar menjadi ruang aman,” ujarnya.***