
Sivitas UM Bandung Ikuti Pengajian Rutin Tentang Metode Istimbath Hukum
UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Auditorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung dipenuhi ratusan sivitas akademika dalam pengajian rutin yang diselenggarakan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Al-Islam Kemuhammadiyah (LPPAIK), Jumat (15/11/2024).
Pengajian yang mengangkat tema "Metode Istimbath Hukum Muhammadiyah" ini menghadirkan Dadang Syaripudin, Sekretaris Badan Pembina Harian UM Bandung sebagai narasumber utama.
"Istimbathul hukum Muhammadiyah pada dasarnya adalah proses interpretasi hukum Islam di lingkungan Muhammadiyah. Ini mencakup penafsiran perintah dan larangan Allah, baik yang tercantum langsung dalam Al-Quran maupun yang disampaikan melalui sunnah Rasulullah," jelas Dadang di hadapan para peserta.
Dalam paparannya, Dadang menekankan bahwa metode istimbath hukum tidak hanya berfokus pada pendekatan intra-teks untuk memahami makna literal, tetapi juga melibatkan pendekatan rasional untuk mendalami konteks.
"Dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, kita menggunakan pendekatan bayani yang memprioritaskan analisis teks sebagai sumber hukum. Namun, kajian hukum juga mencakup aspek ekstra-teks, seperti pertimbangan rasional atau maslahah," tambahnya.
Mengutip Muhammad Mar'uf Ad-Dawalibi dalam Al-Madkhal Fi Ushul Al-Fiqh, Dadang menjelaskan bahwa pendekatan ekstra-teks meliputi ijtihad ta'lili (berdasarkan illat hukum) dan ijtihad maslahi (berdasarkan kemaslahatan). Metode ini bertujuan menjaga relevansi hukum Islam dengan perkembangan zaman dan kebutuhan umat.
Momentum pengajian ini juga dimanfaatkan oleh Lazismu KL UM Bandung untuk memberikan bantuan kepada puluhan karyawan dan beberapa mahasiswa. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan kampus, termasuk Wakil Rektor, dekan, ketua program studi, kepala bagian, kepala lembaga, tenaga kependidikan, karyawan, hingga perwakilan mahasiswa.
Melalui kegiatan rutin ini, UM Bandung terus berupaya memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap metode pengambilan hukum dalam tradisi Muhammadiyah, sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga kampus.***(FA)