Suntik Vitamin Tidak Membatalkan Puasa Jika Dilakukan atas Dasar Medis

UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Ketua Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Adam Aulia Rahman mengajak masyarakat untuk memahami secara bijak penggunaan vitamin injeksi sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan, khususnya selama bulan Ramadhan.

Menurut Adam, vitamin injeksi merupakan metode pemberian vitamin yang dilakukan dengan cara disuntikkan langsung ke dalam pembuluh darah. Cara ini membuat vitamin dapat terserap lebih cepat oleh tubuh karena tidak melalui proses pencernaan di lambung sebagaimana vitamin yang dikonsumsi secara oral.

Ia menjelaskan bahwa keunggulan utama vitamin injeksi terletak pada kecepatan distribusi dan respons tubuh dalam menerima manfaat vitamin tersebut. Meski demikian, penggunaan vitamin injeksi tidak seharusnya dilakukan hanya karena mengikuti tren, melainkan harus berdasarkan kebutuhan medis yang jelas.

“Keunggulan utama vitamin injeksi adalah kecepatan distribusi dan respons tubuh yang lebih singkat dalam menerima manfaatnya. Namun, penggunaannya bukan sekadar mengikuti tren, melainkan harus didasari oleh kebutuhan medis,” ujarnya dalam Program Kajian Ramadhan di kanal YouTube UM Bandung, Kamis (12/03/2026).

Adam menambahkan bahwa vitamin injeksi umumnya direkomendasikan bagi individu dengan kondisi tertentu. Misalnya, mereka yang mengalami defisiensi vitamin secara signifikan atau pasien yang tidak mampu memenuhi kebutuhan nutrisi melalui konsumsi makanan atau obat secara oral.

Terkait penggunaannya saat berpuasa, ia menjelaskan bahwa secara medis maupun agama tindakan tersebut diperbolehkan apabila terdapat uzur atau alasan mendesak. Ia menegaskan bahwa suntikan vitamin tidak membatalkan puasa selama dilakukan atas indikasi medis dan tidak dimaksudkan untuk memberikan efek kenyang yang menghilangkan rasa lapar.

Lebih lanjut, Adam menekankan bahwa niat menjadi faktor penting dalam menentukan status hukum penggunaan vitamin injeksi selama Ramadhan. Jika tujuannya untuk menjaga kesehatan agar ibadah dapat dijalankan dengan baik, maka hal tersebut dinilai aman dan diperbolehkan secara syariat.

Ia pun mengingatkan agar penggunaan vitamin injeksi yang bersifat estetis atau tanpa alasan medis yang kuat sebaiknya dihindari selama waktu berpuasa. Menurutnya, masyarakat perlu bijak dalam menjaga kesehatan, sehingga ibadah Ramadhan dapat dijalankan secara optimal dan tetap berkualitas.***(FK/FA)