Satu Unggahan di Media Sosial Bisa Menjadi Amal atau Dosa

UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Di era digital, informasi bergerak jauh lebih cepat daripada kemampuan manusia memverifikasinya. Dalam hitungan detik, sebuah unggahan dapat menyebar ke jutaan orang, membentuk opini, bahkan memengaruhi keputusan publik.

Sayangnya, kecepatan itu juga diiringi meningkatnya penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, fitnah, hingga manipulasi konten yang mengancam kehidupan sosial.

Fenomena tersebut semakin kompleks seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Konten berupa foto maupun video hasil rekayasa kini tampil semakin realistis sehingga sulit dibedakan dari kenyataan.

Di tengah situasi tersebut, literasi digital saja dinilai belum cukup. Masyarakat juga membutuhkan pedoman etika yang berlandaskan nilai-nilai agama agar mampu menyikapi informasi secara bijak.

Pandangan itu disampaikan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung Ayi Yunus Rusyana saat menjadi narasumber dalam Gerakan Subuh Mengaji (GSM) yang diselenggarakan Aisyiyah Jawa Barat.

Dalam kajian bertajuk Fikih Informasi, ia mengulas bagaimana Islam memberikan panduan dalam menerima, mengolah, dan menyebarkan informasi di tengah disrupsi digital.

Menurut Ayi, Muhammadiyah sebenarnya telah merumuskan pedoman etika bermedia sosial melalui Hasil Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah di Makassar pada 2018 yang kemudian ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pedoman tersebut menjadi respons atas berbagai persoalan informasi yang terus berkembang di ruang digital.

Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi merupakan nikmat dari Allah SWT yang seharusnya dimanfaatkan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan justru menjadi sarana menyebarkan kebohongan, kebencian, maupun fitnah.

"Perkembangan teknologi informasi adalah nikmat dari Allah SWT. Namun, nikmat itu harus digunakan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan justru menjadi sarana menyebarkan kebohongan, kebencian, ataupun fitnah," ujarnya.

Ayi menjelaskan, media sosial telah mengubah setiap orang menjadi produsen sekaligus penyebar informasi. Jika dahulu masyarakat hanya mengandalkan radio, televisi, atau surat kabar, kini siapa pun dapat menyampaikan informasi kepada publik hanya melalui telepon pintar dalam hitungan detik.

Di sisi lain, kemajuan teknologi AI membuat masyarakat harus semakin berhati-hati. Berbagai konten visual yang beredar di media sosial tidak lagi mudah dibedakan antara yang asli dan hasil manipulasi.

"Sekarang teknologi AI mampu menghasilkan video yang tampak nyata. Karena itu kita tidak boleh mudah percaya hanya karena melihat sebuah video atau unggahan di media sosial," katanya.

Dalam perspektif fikih informasi, lanjut Ayi, aktivitas bermedia sosial bukan sekadar urusan teknologi, melainkan juga bagian dari tanggung jawab keagamaan.

Oleh karena itu, setiap informasi yang diterima maupun dibagikan harus berlandaskan tiga nilai utama, yakni tauhid, akhlak karimah, dan kemaslahatan.

Tauhid mengajarkan bahwa kebenaran sejati bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Akhlak karimah menjadi landasan etika dalam berkomunikasi, sedangkan kemaslahatan menuntut agar setiap informasi yang disebarkan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat.

"Kalau sebuah informasi tidak sesuai dengan nilai tauhid, tidak memperkuat akhlak, dan tidak membawa kemaslahatan, maka tidak perlu dibaca apalagi disebarkan," tegasnya.

Ayi juga mengingatkan pentingnya budaya tabayun sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur'an Surah Al-Hujurat ayat 6.

Menurutnya, sebelum membagikan informasi, masyarakat perlu melakukan tiga langkah penting, yakni klarifikasi kepada pihak yang berwenang, konfirmasi kepada sumber utama, dan komparasi dengan berbagai referensi yang kredibel.

"Jika kita belum mampu melakukan klarifikasi, konfirmasi, dan komparasi, maka sikap terbaik adalah tidak menyebarkan informasi tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Islam secara tegas melarang penyebaran hoaks, fitnah, ghibah, adu domba (namimah), maupun berbagai bentuk cyberbullying.

Perbuatan tersebut bukan hanya melanggar etika sosial, tetapi juga termasuk perbuatan haram karena merusak kehormatan manusia dan mengancam persatuan umat.

"Hoaks dan kebohongan hukumnya haram mutlak karena dapat menimbulkan keresahan, memecah persatuan, dan merusak kehidupan sosial," katanya.

Lebih jauh, Ayi mengajak masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai ruang dakwah yang mencerdaskan dan mencerahkan.

Dalam Islam, informasi memiliki fungsi mendidik (at-ta'lim), memberikan pencerahan (at-tanwir), menjernihkan persoalan (at-tawdhih), memperbarui wawasan (at-tajdid), serta menghadirkan nasihat (an-nasihah).

Karena itu, ia mendorong warga Muhammadiyah dan Aisyiyah untuk aktif membagikan ilmu pengetahuan, ringkasan kajian, dan berbagai konten edukatif sebagai bagian dari dakwah amar makruf nahi mungkar.

Sebagai perguruan tinggi Muhammadiyah, UM Bandung, lanjut Ayi, memiliki tanggung jawab melahirkan lulusan yang tidak hanya cakap memanfaatkan teknologi.

Namun, memiliki integritas, kemampuan berpikir kritis, dan tanggung jawab moral dalam memproduksi maupun menyebarkan informasi. 

Penguatan literasi digital Islami, menurutnya, harus menjadi bagian dari kontribusi kampus dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi.

Menutup kajiannya, Ayi mengajak keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga pemerintah untuk bersama-sama membangun budaya digital yang sehat melalui penguatan literasi, pembiasaan tabayun, dan penegakan hukum terhadap penyebar hoaks serta fitnah.

"Kita berharap setiap aktivitas bermedia sosial menjadi bagian dari amal saleh yang membawa manfaat, memperkuat persaudaraan, dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," pungkasnya.***