Permohonan Kekayaan Intelektual Internal
Pencatatan Hak Cipta
Identifikasi Objek Ciptaan
Melakukan identifikasi jenis ciptaan akan mempermudah pemohon/pencipta dalam proses pencatatan Hak Cipta. Dalam melakukan identifikasi, Pemohon dapat mengklasifikasi1 jenis ciptaannya yang dapat dilihat dalam tabel yang bisa diunduh pada tombol dibawah
Tabel Jenis Ciptaan Unduh Disini
Mempersiapkan Berkas Permohonan
Adapun beberapa formulir yang harus diisi oleh pemohon adalah :
Formulir permohonan pencatatan ciptaan
Formulir permohonan pencatatan ciptaan dicetak menggunakan kertas berukuran F4, dan ditandatangani oleh Ketua Pencipta. Dengan uraian ciptaan diletakan pada halaman berikutnya dilampiri dengan foto copy KTP seluruh pencipta yang bersangkutan.
Unduh DokumenSurat pengalihan hak
Surat Pengalihan Hak menggunakan meterai Rp. 10.000 dan ditempel pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka cukup diberi meterai Rp. 10.000 pada pencipta dengan urutan pertama, dilanjutkan dengan tanda tangan seluruh pencipta tanpa ditempel meterai.
Unduh DokumenSurat pernyataan ciptaan
Surat pernyataan ciptaan dicetak satu lembar diberi meterai Rp. 10.000, dan yang menandatangani berkas ini adalah Ketua Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Bandung.
Unduh DokumenForm alamat pencipta dapat diisi sesuai dengan KTP masing-masing pencipta atau dapat disesuaikan dengan tempat tinggal pencipta, harap diperhatikan bahwa alamat ini akan tampil pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat dilakukan penggantian apabila sudah tercatat.
Unduh DokumenMempersiapkan bukti ciptaan
Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Untuk bukti ciptaan seperti Video atau yang sejenisnya dapat mengumpulkan bukti berupa potongan-potongan gambar adegan minimal 20 potongan gambar kemudian dimasukkan ke dalam MsWord dan dikonversi dalam bentuk PDF. Lampiran ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut :
Penyerahan Berkas Permohonan Pencatatan
Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta dicetak, diberi meterai (pada kolom yang membutuhkan), dan ditandatangani oleh pencipta (pada kolom yang membutuhkan). Dokumen yang sudah siap, diserahkan ke ruang LPPM UMBandung untuk ditanda tangani oleh perwakilan Pusat HKI UMbandung.
Pengumpulan berkas, untuk ditanda tangani perwakilan Pusat- HKI UMbandung dilakukan setiap hari seninjum’at 09.00-16.00 dan Sabtu 09.00-12.00. Informasi mengenai dokumen yang akan ditanda tangani oleh perwakilan Pusat HKI UMBandung dapat menghubungi kontak Whatss App yang ada di kolom bawah laman ini.
Pembayaran Permohonan Hak Cipta
Pembayaran dapat dilakukan melaui Bank BNI dengan nomor rekening: 1464788472, atas nama: Reza Fikri Alfatah. Sesuai dengan biaya permohonanan DJKI, setiap Permohonan Pencatatan Ciptaan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp. 200.000,-. Sedangkan Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp. 300.000,-
Unggah Berkas Permohonan Pencatatan
Seluruh surat dan form berkas permohonan pencatatan hak cipta yang telah dicetak, diberi meterai (pada kolom yang membutuhkan), dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF. Formulir alamat pencipta wajib menyertakan versi MsWord (.docx/tanpa tanda tangan). Berkas-berkas permohonan (dalam bentuk PDF dan Word) diajukan dan diunggah melalui laman berikut:
Format bukti ciptaan
Penyerahan Dokumen Asli Hak Cipta
Penyerahan dokumen asli paling lambat 6 (enam) hari kerja kampus di ruang LPPM UMBandung, setelah unggah berkas secara online.
Penyerahan Dokumen Asli
- Surat Pengalihan Hak Cipta
- Formulir permohonan pencatatan ciptaan.
- Surat Pernyataan Ciptaan (Dokumen yang ditandatangani pencipta dan Perwakilan dari Pusat- HKI UMBandung)
- Formulir alamat pencipta
- Berita acara serah terima bahan pustaka dari perpustakaan UMBandung (Setelah menyerahkan bukti contoh ciptaan sesuai dengan format yang dilampirkan ke Perpustakaan UMBandung Lt. 4)
- Contoh ciptaan sesuai dengan format yang dilampirkan.
Format bukti cipta yang diciptakan