Tentang Kami
“Unggul, Berkarakter dan Berkemajuan dalam bidang Hukum Keluarga Islam Tahun 2027”
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhsiyyah) adalah Program Studi yang didesain untuk menyiapkan sarjana hukum Islam yang profesional, berkarakter, dan berkemajuan. Pelbagai perkembangan baru dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah memunculkan masalah-masalah kontemporer menyangkut hukum Islam. Tidak ada yang menyangkal bahwa dalam 150 tahun terakhir ini telah terjadi perubahan yang luar biasa dalam sejarah peradaban umat manusia. Perubahan ini ditandai dengan hadirnya globalisasi, revolusi iptek terutama di bidang komunikasi, informasi, transportasi, genetika, penemuan arkeologis dan eksplorasi ruang angkasa.
Visi dan Misi
Visi
Terwujudnya prodi Hukum Keluarga Islam/AS yang unggul, berkarakter, dan
berkemajuan di Jawa Barat tahun 2027 dengan menghasilkan lulusan yang kompeten
dalam penguasaan ilmu hukum islam, didukung soft skill berdasarkan nilai-nilai
keislaman dan technopreneurship.
Misi
-
Untuk mewujudkan visi tersebut, Program Studi Hukum Keluarga Islam/AS
mengemban misi sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan pendidikan hukum keluarga Islam yang bermutu dan berkualitas yang
berbasis pada bahan-bahan hukum dengan mengintegrasikan pendekatan ilmu-ilmu sosial
dan sains kontemporer disertai pemberian wawasan tentang perkembangan dan dinamika
hukum keluarga Islam.
2. Mengembangkan pengetahuan hukum keluarga Islam melalui pembelajaran terpadu dan
riset berkelanjutan dengan melakukan penelitian dan pengkajian, khususnya di bidang
hukum keluarga yang aktual, efektif, dan inovatif yang responsif terhadap kepentingan
masyarakat.
3. Melatih keterampilan mahasiswa di bidang pengelolaan lembaga-lembaga hukum, terutama
hukum keluarga Islam, baik di tingkat Peradilan Agama atau Lembaga Advokasi Hukum
dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memiliki keterkaitan dengan pemberdayaan dan
pengelolaan hukum keluarga Islam.
4. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan penyuluhan,
advokasi, dan konsultasi hukum yang berbasis pada pembelajaran dan penelitian hukum
dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat.
5. Membina dan mengembangkan jaringan kerja sama yang strategis dan sinergis dengan
organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, stakeholders, lembaga-lembaga
peradilan, lembaga pendidikan, dan lembaga penerima lulusan dalam rangka link and match
antara materi pembelajaran dan profil lulusan.
6. Menyebarluaskan dan memanfaatkan hasil kajian, baik keilmuan di bidang hukum keluarga
Islam secara khusus dan di bidang hukum secara umum kepada masyarakat.
7. Menyelenggarakan dakwah persyarikatan melalui implementasi Al Islam dan
Kemuhammadiyahan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat.
2.3 Tujuan
1. Menghasilkan lulusan yang profesional, cakap dalam pengetahuan, dan religius yang
berwawasan ke-Islaman, serta memiliki pemahaman komperhensif di bidang hukum
keluarga Islam yang memiliki kompetensi dalam merespon persoalan-persoalan hukum
kontemporer.
2. Terwujudnya aktualisasi ilmu pengetahuan dan keahlian dalam kehidupan bermasyarakat
oleh para lulusan di bidang hukum, baik di lembaga peradilan agama maupun negeri.
3. Menghasilkan konsep dan riset yang terpadu sehingga mampu menghasilkan produk-produk
penelitian dan karya-karya ilmiah di bidang hukum dengan pendekatan interdisipliner yang
berbasis pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.4. Terciptanya profesionalitas di lembaga-lembaga hukum dan lembaga penyuluhan
masyarakat dengan memberikan pemberdayaan dan konsultasi hukum sebagai bentuk
kontribusi dan tanggungjawab keilmuan kepada masyarakat.
5. Terjalinnya kerjasama dalam perlindungan hukum dengan lembaga-lembaga peradilan
agama dan negeri dan lembaga-lembaga lain yang terkait, sehingga mampu menghasilkan
lulusan yang terampil dalam pengelolaan lembaga-lembaga hukum keluarga Islam.
Tujuan Hukum Keluarga Islam
- Menghasilkan lulusan yang profesional di bidang hukum Islam (Ahwal Syakhsiyyah).
- Menghasilkan konsep-konsep dan penelitian-penelitian di bidang hukum islam (Ahwal Syakhsiyyah).
- Menghasilkan lulusan yang memiliki kecakapan dalam bidang hukum Islam (Ahwal Syakhsiyyah).
- Memberikan kontribusi sosial dalam memajukan dan memberdayakan masyarakat di bidang hukum Islam.
Kompetensi
- Memiliki kemampuan dan keahlian penyelesaian hukum yang berada dalam ruang lingkup Pengadilan Agama baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang Hukum Perdata Islam, yang meliputi hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, shadaqah, wakaf, dan urusan haji, serta memahami pranata hukum Islam lainnya.
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam practical astronomy (astronomi praktis) yang terdapat dalam tataran keilmuan (theoritical astronomy) maupun praktik (practical astronomy).
- Mampu menerapkan keahliannya dalam kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat, serta memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelesaian hukum yang berada dalam ruang lingkup Pengadilan Agama baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
Kegiatan
Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Bandung menyelenggarakan berbagai kegiatan akademik, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan minat dan bakat mahasiswa. Seluruh kegiatan dirancang untuk mendukung pencapaian kompetensi, memperkuat integrasi nilai-nilai keislaman dan kemuhammadiyahan, serta menumbuhkan jiwa teknopreneur berkarakter Islami. Melalui kegiatan yang beragam dan berkesinambungan, mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga pengalaman praktis yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan tantangan global.
Seminar Gen Z dan Politik
Tonton di YouTube: Klik di sini
Symposium Hukum Keluarga Islam
Tonton di YouTube: Klik di sini
Hukum Keluarga Islam
Dosen

Yudi Daryadi
Dosen
Mochamad Faizal Almaududi Aziz Dachlan S.Th.I.,M.Ag.
Dosen
Dr. Fikfik Taufik S.S., M.Sy.
Sekretaris Program Studi
Dr. Indra Budi Jaya S.H.,M.H.
Unit Penjaminan Mutu
Azhar Muhammad Akbar S.Sy.,M.H.
Dosen
Sopha Hafitriani M.H.
Dosen