Permohonan Kekayaan Intelektual Internal
Pengajuan Merek
PENDAFTARAN PERMOHONAN MEREK
Permohonan pendaftaran Merek bagi Dosen/ Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bandung dapat dilakukan melalui Lembaga Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UMBandun, dengan mengajukan dan mengumpulkan berbagai berkas persyaratan sebagai berikut :
Tahapan Proses Permohonan Merek
- Pemeriksaan administrative oleh Pusat HKI UMBandung
- Pengajuan permohonan oleh Pusat HKI UMBandung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI)
- Pemeriksaan formalitas administrasi oleh DJKI
- Pengumuman/publikasi permohonan merek oleh DJKI
- Pemeriksaan subtantif oleh pemeriksa merek DJKI
- Pemberian atau penolakan hak merek oleh DJKI
Berkas Permohonan
Draft paten ini berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan dan terdiri dari :
- Surat Permohonan Pendaftaran Merek.
- Etiket/Label Merek.
- Tanda Tangan Pemohon.
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Unduh Surat Edaran UMK).
- Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Adapun keterangan, berkas permohonan, dan contoh pengisian dapat diunduh di bawah ini:
Surat Permohonan Pendaftaran Merek
Unduh Dokumen Untuk mendapatkan jenis barang yang ingin anda ketahui kelasnya, isi form pencarian di atas dengan
kata kunci, seperti : 'minuman', 'makanan' dan lain-lain pada logo Sistem Klasifikasi Merek dibawah
ini:
Formulir permohonan pendaftaran merek dapat diisi dan ditandatangani oleh pendesain utama tanpa meterai.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja.dapat melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Untuk mendapatkan
surat keterangan UMKM dapat membuka laman OSS berikut:
Berdasarkan surat edaran NOMOR HKI.4-TI-04.01 TAHUN 2023 tentang PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK DENGAN FASILITAS USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL, Pemohon pendaftaran merek mendapatkan fasilitas dalam mengajukan permohonan Pendaftaran Merek sebagai Usaha Mikro dan Usaha Kecil dengan biaya yang berbeda dengan biaya permohonan umum. Apabila pemohon menyetujui pendaftaran merek melalui permohonan umum, silahkan menuju bagian unggah berkas permohonan pendaftaran merek
Surat Pernyataan UMK Bermaterai - Untuk Pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Unduh DokumenPengajuan Permohonan Merek
- Seluruh surat dan form berkas permohonan merek yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF.
- Semua formulir dan surat permohonan desain industri yang berbentuk pdf wajib menyertakanberkas dalam versi MsWord (.docx/tanpa tanda tangan).
- Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan desain industri.
- Berkas permohonan (dalam bentuk PDF, MsWord, dan .jpg) diajukan melalui laman ini.
Pembayaran Merek
Pembayaran dapat dilakukan melaui Bank BNI dengan nomor rekening: 1464788472, atas nama: Reza Fikri Alfatah. Sesuai dengan biaya permohonanan DJKI, setiap Permohonan merek dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp.1.800.000/kelas untuk Umum dan Rp.500.000/kelas untuk UMK
"Hanya dapat dilakukan pada pemohon yang sudah masuk pada e-mail umbandung.ac.id"
Pusat- HKI UMbandung akan mengunggah berkas Merek ke DJKI oleh Pusat HKI UMBandung setiap hari senin- jum’at dari pukul 09.00-13.00. Apabila dokumen yang diunggah pada laman melebihi waktu tersebut, proses unggah berkas hak cipta akan dilakukan pad hari berikutnya.