Permohonan Kekayaan Intelektual Internal

Permohonan Desain Industri

PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI

Permohonan pendaftaran Desain Industri bagi Dosen/ Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bandung dapat dilakukan melalui Lembaga Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UMBandun, dengan mengajukan dan mengumpulkan berbagai berkas persyaratan sebagai berikut :

Tahapan Proses Permohonan Desain Industri

  1. Pemeriksaan administrative oleh Pusat HKI UMBandung
  2. Pengajuan permohonan oleh Pusat HKI UMBandung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual(DJKI)
  3. Pemeriksaan formalitas administrasi oleh DJKI
  4. Pengumuman/publikasi permohonan desain industri oleh DJKI
  5. Pemeriksaan subtantif oleh pemeriksa desain industri DJKI
  6. Pemberian atau penolakan hak desain industri oleh DJKI

Ketentuan Gambar Desain

Gambar desain yang diajukan dalam permohonan pendaftaran desain industri memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Gambar desain industri berformat .jpg
  2. Gambar desain dapat berupa hasil desain komputer atau foto kamera
  3. Background berwarna putih atau warna lain yang membuat bentuk desain tetap terlihat jelas
  4. Tidak terdapat gambar objek lain selain desain yang akan didaftarkan desainnya
  5. Pada desain yang berbentuk 3 dimensi, gambar desain minimal terdiri dari 6 tampak yaitu tampak depan, belakang, samping kanan, samping kiri, tampak atas, dan perspektif

Berkas Permohonan

  1. Formulir Permohonan Pendaftaran DI
  2. Uraian Desain
  3. Gambar Desain
  4. Surat Pengalihan Hak
  5. Surat Pernyataan Desain Industri

Adapun keterangan, berkas permohonan, dan contoh pengisian dapat diunduh di bawah ini :

Formulir Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Formulir permohonan pendaftaran desain industri dapat diisi dan ditandatangani oleh pendesain utama tanpa meterai.

Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification

Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun berurutan dari Kelas 1 hingga Kelas 32. Pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait. Silahkan lihat tabel yang ada di bawah ini:

Formulir Uraian Desain

Formulir Uraian Desain Industri dapat diisi sesuai dengan ketentuan berikut:

  1. Judul
  2. Singkat dan dalam bahasa Indonesia serta merujuk pada desain yang diajukan tanpa menunjukkan fungsinya seperti Meja, Kursi, Cangkir dan sebagainya.

  3. Keterangan Gambar
  4. Menyebutkan keterangan sesuai dengan masing-masing tampak gambar yang merujuk pada templat Gambar Desain industri
    Contoh:
    Gambar 1 : Tampak Depan
    Gambar 2 : Tampak Belakang
    Gambar 3 : Tampak Samping Kanan
    Gambar 4 : Tampak Samping Kiri
    Gambar 5 : Tampak Atas
    Gambar 6 : Perspektif

  5. Kegunaan
  6. Menjelaskan kegunaan dari desain yang dimohonkan secara singkat dan jelas. Contoh desain meja: kegunaan: untuk menaruh makanan dan atau minuman

  7. Klaim
  8. Pengisian klaim pada desain industri merupakan hal yang berbeda bila dibandingkan pengisian pada klaim paten. Klaim desain industri cukup dengan memilih opsi yang tersedia dalam form (Bentuk/Konfigurasi/Komposisi warna/Komposisi garis) tanpa ditambahkan dengan penjelasan lain.

Templat Gambar Desain

Gambar desain yang sudah disiapkan dalam format .jpg dapat disalin kemudian dimasukkan ke dalam templat Gambar Desain Industri selanjutnya dibuat dalam format pdf

Surat Pengalihan Hak

Surat pengalihan hak menggunakan meterai Rp10.000,- pada kolom tanda tangan pendesain pertama. Apabila pendesain lebih dari satu maka meterai cukup satu pada pendesain pertama, pendesain lainnya melakukan tanda tangan pada urutan berikutnya tanpa menggunakan meterai.

Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri

Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri merupakan pernyataan bahwa desain yang diajukan oleh pendesain tidak meniru atau menggunakan desain orang lain. Surat pernyataan diisi serta diberi bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani oleh Pusat HKI UMBandung. Proses penandatanganan akan dilakukan oleh Pusat HKI UMBandung.

  1. Seluruh surat dan form berkas permohonan desain industri yang telah dicetak, diberi meterai (jika diperlukan) dan ditandatangani kemudian dipindai / scan dengan format PDF.
  2. Semua formulir dan surat permohonan desain industri yang berbentuk pdf wajib menyertakan berkas dalam versi MsWord (.docx/tanpa tanda tangan).
  3. Memastikan segala informasi yang ada pada file word (.docx) adalah sama dengan berkas yang tercetak dalam format (PDF), segala informasi yang tidak sinkron antara file word dan berkas tercetak akan mempengaruhi data permohonan desain industri.
  4. Berkas permohonan (dalam bentuk PDF, MsWord, dan .jpg) diajukan melalui laman ini.

Pembayaran dapat dilakukan melaui Bank BNI dengan nomor rekening: 1464788472, atas nama: Reza Fikri Alfatah. Sesuai dengan biaya permohonanan DJKI, setiap Permohonan Desain Industri dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp. 550.000,

"Hanya dapat dilakukan pada pemohon yang sudah masuk pada e-mail umbandung.ac.id"

Pusat- HKI UMbandung akan mengunggah berkas Desain Industri ke DJKI oleh Pusat HKI UMBandung setiap hari senin- jum’at dari pukul 09.00-13.00. Apabila dokumen yang diunggah pada laman melebihi waktu tersebut, proses unggah berkas hak cipta akan dilakukan pad hari berikutnya.

Penyerahan dokumen asli paling lambat 6 (enam) hari kerja kampus di ruang LPPM UMBandung, setelah unggah berkas secara online.