Permohonan Kekayaan Intelektual Internal

Pengajuan paten

PENDAFTARAN PERMOHONAN PATEN

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang TEKNOLOGI untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pengajuan permohonan paten khususnya kalangan akademika Universitas Muhammadiyah Bandung, harus melalui beberapa tahapan dan pengajuan formulir serta berkas-berkas pendukung. Dalam memahami hal tersebut, kami selaku Pusat Hak Kekayaan Intelektual di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat menyampaikan tahapan dan berkas pendukung dalam pengajuan permohonan paten sebagai berikut:

Tahapan-Tahapan Yang Harus Dilalui Dalam Permohonan Paten

1. Pengajuan Permohonan Pemeriksaan
2. Administratif
3. Pengumuman/Publikasi Permohonan Paten
4. Pemeriksaan Subtantif
5. Pemberian atau Penolakan

Penyusunan Draft Paten

Draft paten ini berisi dokumentasi serta gambaran invensi yang diajukan dan terdiri dari :

1. Bidang Teknik Invensi.
2. Latar Belakang Invesi.
3. Uraian Singkat Invensi.
4. Uraian Singkat Gambar (jika terdapat gambar/bersifat optional).
5. Uraian Lengkap Invensi.
6. Klaim.
7. Abstrak.
8. Gambar (jika terdapat gambar).

Untuk mempermudah dalam pembuatan draft paten, silakan menentukan jenis Invensi dengan mengunduh contoh paten berdasarkan jenis invensinya dibawah ini:

  1. Invensi berupa produk. Lampiran 1
  2. Invensi berupa proses. Lampiran 2
  3. Invensi berupa produk-proses. Lampiran 3

Setelah menentukan jenis Invensinya, silahkan mencari Paten pembanding di WIPO, Pangkalan data DJKI berikut:

menguraikan paten sesuai dengan template draft sebagai berikut:

Template Deskripsi Paten

Klik gambar untuk mengunduh

Draft paten yang telah selesai dibuat dapat dikirimkan melalui unggahan berikut dan tanpa perlu dicetak, selanjutnya draft paten akan kami tinjau dan kami proses apabila telah sesuai.

Pengisian Formulir Permohonan

Formulir permohonan yang harus diisi oleh pemohon adalah :

  1. Formulir permohonan pembiayaan paten. Lampiran 1
  2. Apabila inventor merupakan dosen/peneliti/mahasiswa di lingkungan Universitas Muhammadiyah Bandung, maka yang bersangkutan dapat memohonkan pembiayaan pendaftaran paten kepada Universitas Muhammadiyah Bandung melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Muhammadiyah Bandung dengan mengisi formulir ini. Formulir permohonan pembiayaan paten dapat diisi pada bagian judul dan tanggal permohonan dengan ditandatangani oleh salah satu inventor (penanggung jawab), dan cukup dicetak 1 (satu) kali.

  3. Surat pengalihan pemegang Hak Paten. Lampiran 2
  4. Surat Pengalihan Hak paten menunjukkan bahwa paten yang dimohonkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah dialihkan kepemilikannya kepada Universitas Muhammadiyah Bandung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku . Inventor dapat mengisi data-data di dalam kolom yang telah disediakan dan dibuat/dicetak dalam 1 (satu) rangkap serta bermeterai3 Rp. 10.000.

    2 UU Paten Nomor 13 Tahun 2016, Bagian Ketiga, Subjek Paten, Pasal 12 poin 1
    3 UU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 5

  5. Surat pernyataan kepemilikan invensi. Lampiran 3
  6. Surat pernyataan invensi merupakan suatu pernyataan bahwa paten yang diajukan oleh inventor tidak meniru atau menggunakan invensi orang lain bahkan sebelum invensi tersebut dialihkan ke pihak lain. Surat pernyataan dibuat 1 (satu) rangkap, ditandatangani dan bermeterai. Apabila inventor lebih dari satu, meterai cukup ditempel pada inventor yang pertama dan diikuti dengan tanda tangan inventor lainnya ( tanpa meterai ).

    Seluruh berkas administrasi (Surat Permohonan Pembiayaan Paten, Surat Pengalihan Hak, dan Surat Pernyataan Invensi) dicetak, diberi meterai (pada kolom yang diperlukan), ditandatangani, kemudian dipindai / scan dalam format PDF.