
Dadang Kahmad: Pemerintah Harus Tegas Atasi Promosi Judi Online Yang Semakin Terang-terangan
UMBANDUNG.AC.ID, Bandung -- Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Ketua Badan Pembina Harian UM Bandung Dadang Kahmad secara tegas mengkritik maraknya promosi judi online (judol) yang melibatkan artis dan influencer ternama.
Ia menilai fenomena ini terjadi akibat lemahnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum serta adanya pihak-pihak berkuasa yang turut terlibat dalam mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.
“Promosi judi online semakin terang-terangan karena kejahatan dan keburukan dibiarkan tanpa penindakan serius. Baik pemerintah maupun pihak lain tidak memberikan respons yang memadai, sehingga praktik ini terus merajalela. Apalagi, banyak orang yang memiliki kekuasaan justru ikut bermain dalam promosi judol,” ungkap Dadang belum lama ini.
Dadang menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia mengkritik perlakuan yang berbeda antara masyarakat biasa dan artis besar yang terlibat dalam promosi judol.
Menurutnya, hal ini mencerminkan lemahnya sistem hukum yang seharusnya memberikan efek jera secara merata. “Sangat disayangkan ketika hukum justru menunjukkan perlakuan yang berbeda. Ini hanya memperkuat pandangan bahwa penegakan hukum kita tidak efektif,” katanya.
Sebagai bentuk respons terhadap persoalan ini, Muhammadiyah mengambil langkah tegas untuk memperkuat pembinaan internal. Dadang menjelaskan bahwa edukasi terhadap anggota persyarikatan, khususnya generasi muda, menjadi prioritas utama untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam praktik judi.
“Muhammadiyah menekankan pentingnya pembinaan dan edukasi. Generasi muda harus dibekali dengan pemahaman yang mendalam mengenai dampak buruk dari perjudian, baik secara individu maupun sosial,” tegasnya.
Ia juga mendorong masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam menyadarkan publik melalui dakwah yang mengedukasi. Selain itu, Dadang menyerukan kepada pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap promosi judi online yang jelas melanggar hukum dan nilai agama.
“Kita sebagai masyarakat sipil harus mendesak pemerintah untuk bertindak tegas. Promosi judi online ini melanggar aturan agama dan negara serta membawa risiko besar bagi fisik maupun ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dadang berharap Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Muhammadiyah turut aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum. Menurutnya, langkah hukum yang konsisten dapat membantu mengatasi maraknya praktik promosi judol.
“Strategi Muhammadiyah adalah membina anggotanya agar menjauhi judi online. Kami juga berharap MHH mengambil peran hukum yang nyata untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara konsisten,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang mengingatkan bahwa larangan terhadap judi telah ditegaskan dalam Al-Quran, terutama dalam Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Ia menekankan bahwa perjudian tidak hanya bertentangan dengan ajaran agama, tetapi juga merusak hubungan sosial dan spiritual manusia.
“Larangan judi bukan hanya persoalan agama, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat secara luas. Hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas tokoh Muhammadiyah yang pernah menjadi Ketua PWM Jawa Barat ini.***